Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca Kasus BTS, Kasus PON XXI Harus Libatkan BPK agar Tidak Menguap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 14 September 2024, 10:38 WIB
Berkaca Kasus BTS, Kasus PON XXI Harus Libatkan BPK agar Tidak Menguap
Kondisi jalan menuju GOR PON Sumut-Aceh yang viral di media sosial/Repro
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana event Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Aceh-Sumut disarankan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, keterlibatan BPK RI penting karena kasus dugaan penyelewengan dana PON XXI juga kerap terjadi di proyek-proyek lain.

"Semua proyek pemerintah jika mengacu audit BPK yang tegak lurus terhadap hukum, dapat dipastikan banyak ditemukan penyimpangan anggaran," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/9).

Selain itu, keterlibatan BPK juga penting untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah mulai meragukan kinerja Polri dan Kejaksaan.

Hari pun berpandangan, kasus PON XXI ini bisa saja menguap jika hanya ditangani Polri dan Kejaksaan.

"Meskipun aparat hukum mengisyaratkan akan mengusut kasus PON, ini saya kira hanya gertak sambal," kritiknya.

Hal itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman, aparat hukum kerap masuk angin di saat ada kasus hukum yang menyeret nama menteri. Salah satunya kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo.

Hari khawatir kasus dugaan penyelewengan dana PON XXI juga menguap di saat event ini berada di bawah pengawasan Menpora Dito.

"Uji fakta persidangan BTS yang jelas di depan mata saja aparat hukum tidak memiliki keberanian. Apalagi cuma kasus PON yang belum ada bukti secara konkret," tutup Hari. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA